Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang

Juga dikenal sebagai: PP 42/2017 · PP No. 42 Tahun 2017 · PP Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menetapkan wilayah Galang Batang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Wilayah ini dipilih karena potensi geoekonomi dan geostrategisnya yang signifikan, termasuk lokasinya yang strategis di jalur perdagangan internasional. Tujuan utama adalah mengembangkan industri pengolahan dan pemurnian bijih bauksit, energi, dan logistik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: KEK Galang Batang mencakup 2.333,6 hektar dan terdiri dari beberapa zona: Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Energi. Badan usaha yang mengusulkan KEK ini juga bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut. Penetapan badan usaha dilakukan oleh Bupati Bintan dalam waktu 30 hari sejak peraturan diundangkan. Pembangunan KEK harus selesai dalam waktu tiga tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional KEK. Jika pembangunan tidak selesai tepat waktu, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan atau melakukan tindakan lain seperti perubahan zonasi atau pembatalan KEK.

(-)

(-)