Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Lamongan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha perekonomian. Perumda Pasar didirikan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, turut serta dalam pembangunan daerah, menunjang kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan perdagangan, serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen.
Perumda Pasar memiliki kegiatan usaha meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sarana perpasaran; penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar; penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen; serta melakukan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
Modal Perumda Pasar bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Pasar terdiri atas Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada Perumda Pasar, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan.