Peraturan Daerah Kota Bima ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan, serta meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa diskriminasi. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2016) sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta hak atas perlindungan khusus.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, dan keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang perlindungan anak, serta menyediakan dukungan sumber daya. Masyarakat berkewajiban memberikan informasi tentang pelanggaran hak anak. Orang tua dan keluarga berkewajiban mengasuh, mendidik, dan melindungi anak.
- Penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak anak (seperti fasilitasi administrasi kependudukan, penyediaan informasi layak anak, dan peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan) dan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang dieksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, dan anak korban perlakuan salah.
- Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak anak, termasuk penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan, deteksi dini, dan pencegahan tindak kekerasan.