Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 4/2024 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, serta melindungi kelompok rentan seperti usia produktif, anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap rokok dan rokok elektronik. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok dan melindungi hak perokok untuk merokok di tempat khusus yang disediakan.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan tertentu. Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan menggunakan rokok dan/atau rokok elektronik di KTR, kecuali di tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan produksi atau penjualan rokok dan tempat khusus merokok.

Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penyusunan kebijakan, pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan pelanggaran KTR. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan saran, usulan, bantuan, atau laporan pelanggaran. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan melalui koordinasi, sosialisasi, konsultasi, kegiatan pencegahan, dan pemberian penghargaan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif.

Tempat Khusus untuk Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib disediakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan/atau Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan; 2. Teguran tertulis; 3. Penghentian sementara kegiatan; 4. Penghentian tetap kegiatan; 5. Denda administratif; 6. Paksaan pemerintah; 7. Pencabutan sementara Perizinan Berusaha; dan/atau 8. Pencabutan tetap Perizinan Berusaha.