Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 17/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:28 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan28 April 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang keciptakaryaan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang keciptakaryaan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis operasional di berbagai bidang seperti tata bangunan, perumahan dan prasarana lingkungan, teknik penyehatan lingkungan dan kebersihan, pertamanan dan pemakaman, reklame dan utilitas umum, pengelolaan kebakaran, pemberian perizinan, pelaksanaan tugas pembantuan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas sebagai pimpinan, Bagian Tata Usaha sebagai pembantu pimpinan, serta Bidang, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana. Bagian Tata Usaha memiliki fungsi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan Dinas. Bidang-bidang yang ada meliputi Tata Bangunan, Perumahan, Kebersihan Lingkungan, serta Pertamanan dan Reklame, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik terkait bidangnya.

UPTD dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahlian. Tata kerja Dinas menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Pembiayaan Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Dinas diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.

(-)