di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 17/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang keciptakaryaan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang keciptakaryaan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis operasional di berbagai bidang seperti tata bangunan, perumahan dan prasarana lingkungan, teknik penyehatan lingkungan dan kebersihan, pertamanan dan pemakaman, reklame dan utilitas umum, pengelolaan kebakaran, pemberian perizinan, pelaksanaan tugas pembantuan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas sebagai pimpinan, Bagian Tata Usaha sebagai pembantu pimpinan, serta Bidang, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagai pelaksana. Bagian Tata Usaha memiliki fungsi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan Dinas. Bidang-bidang yang ada meliputi Tata Bangunan, Perumahan, Kebersihan Lingkungan, serta Pertamanan dan Reklame, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik terkait bidangnya.
UPTD dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Dinas di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahlian. Tata kerja Dinas menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Pembiayaan Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.