di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republik Of Indonesia And The Austrian Federal Government Concerning Technical Cooperation", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemrntah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Federal Austria, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 27 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1980 · Keppres No. 66 Tahun 1980 · Keppres Nomor 66 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian kerjasama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1980. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama teknis antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau pembentukan otoritas baru. Namun, keputusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur dalam perjanjian ini tidak dijelaskan secara rinci dalam keputusan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, tidak disebutkan secara spesifik dalam keputusan ini.