Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 9/2009 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:14 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Umum Dan Tata Cara Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan14 Agustus 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam sistem perpajakan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran Wajib Pajak, pendataan, penetapan pajak (baik melalui self-assessment maupun official assessment), wilayah pemungutan, pembayaran pajak, penagihan, pencegahan dan penyanderaan, daluwarsa penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembetulan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, penghapusan piutang pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, sumber daya aparatur, ketentuan khusus, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan penyidikan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban pendaftaran bagi Wajib Pajak, mekanisme penetapan pajak melalui SPTPD, penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Diatur pula mengenai wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran, penagihan pajak termasuk penagihan seketika dan sekaligus, serta prosedur penyitaan dan pelelangan. Hak dan kewajiban Wajib Pajak mencakup pengajuan keberatan, banding, dan gugatan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.

1. Kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku peraturan perpajakan Daerah untuk masing-masing jenis pajak, sepanjang kewajiban dimaksud diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Keterlambatan penyampaian SPTPD dikenakan denda 10% dari jumlah pembayaran pajak terakhir. 3. Kesalahan dalam SPTPD yang menyebabkan kerugian daerah dikenakan kenaikan 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 4. Pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan/penjara.