Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 19/2014 · Perka Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:1 Desember 2014
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan01 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini disusun sebagai pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat, khususnya urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, guna melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kebijakan ini menetapkan standar jangka waktu penyimpanan (retensi) minimal bagi berbagai jenis arsip di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang mencakup kebijakan, pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak, serta tumbuh kembang anak. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas lengkap, dengan pola retensi 2 tahun untuk nilai guna administrasi dan 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi.

Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif. Dalam menetapkan JRA, instansi terkait wajib menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal yang diatur dalam peraturan ini serta mengikuti rekomendasi pemusnahan atau permanen arsip yang telah ditetapkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut.

(-)

(-)