Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2013 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 7/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:22 Februari 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan22 Februari 2013
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Tolitoli. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengupayakan penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian bendaharawan, pengurus barang, pegawai bukan bendaharawan atau pengurus barang, serta untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaiannya. Ruang lingkup TP-TGR meliputi subjek (bendaharawan, pengurus barang, pegawai negeri bukan bendaharawan/pengurus barang, pihak ketiga), objek (uang dan barang), sebab (perbuatan manusia, kejadian alam), waktu, dan tempat kejadian. Peraturan ini mengatur informasi dan pelaporan kerugian daerah, pemeriksaan oleh Inspektorat, serta penyelesaian TP dan TGR melalui upaya damai, TP/TGR biasa, TP khusus, dan pencatatan. Diatur pula mengenai daluwarsa TP dan TGR, penghapusan kewajiban ganti rugi, pembebasan dari kewajiban ganti rugi, penyetoran ganti rugi ke kas daerah, pelaporan penyelesaian kerugian daerah, serta pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR.

1. Kekurangan Perbendaharaan dan/atau Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Kepada bendahara dan/atau pegawai bukan bendahara yang terbukti telah mengakibatkan kerugian daerah, selain harus mengganti kerugian yang menjadi tanggungjawabnya, Bupati dapat mengenakan sanki Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Kerugian yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesainnya melalui Lembaga Peradilan dengan mengajukan gugatan Perdata. 4. Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan namun ada indikasi tindak pidana, maka Bupati menyerahkan penyelesainnya kepada Lembaga Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Putusan pengadilan tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap Pelaku atau penanggungjawab kerugian daerah.

(-)