Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 28/2009 · PP No. 28 Tahun 2009 · PP Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2009Tanggal Penetapan:24 Maret 2009
Pendapatan Non PajakKetentuan PerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2009
Tanggal Penetapan24 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian hukum dalam perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat udara untuk penerbangan luar negeri. Kebijakan ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga. Pembebasan ini berlaku untuk pesawat udara yang tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos antar bandar udara di Indonesia. Selain itu, untuk perusahaan asing, negara asal harus memberikan perlakuan timbal balik. Jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi pelayanan penerbangan, pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat, konter, garbarata, dan bongkar muat. Pembebasan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN, dan pajak masukan terkait tidak dapat dikreditkan.

(-)

1. Jika persyaratan pembebasan PPN tidak terpenuhi, PPN harus dibayar dalam waktu 1 bulan. 2. Keterlambatan pembayaran PPN akan dikenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi sesuai peraturan perpajakan.