Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1966

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Karya" Kabupaten Pinrang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 02/1966 · Perda Kabupaten Pinrang No. 02 Tahun 1966 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1966Tanggal Penetapan:1 April 1967
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah "Karya" Kabupaten Pinrang
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku07 April 1966
Tanggal Penetapan01 April 1967
Tempat PenetapanPinrang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Karya Kabupaten Pinrang. Tujuan pendirian PD Karya adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi nasional, dalam rangka melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat adil dan makmur, dengan mengutamakan industrialisasi serta ketenteraman dan kesejahteraan kerja dalam perusahaan.

PD Karya adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan peraturan daerah ini. Perusahaan bergerak dalam bidang perindustrian, perbengkelan/pengangkutan darat, apotek, peternakan/perikanan, perbankan, dan lain-lain usaha produksi yang menguntungkan daerah dan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, dan beberapa Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD. Direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar hukum dan menentukan kebijakan dalam pimpinan perusahaan.

Direksi memerlukan persetujuan atau pemberian kuasa dari Kepala Daerah untuk mengadakan perjanjian dengan bank, mengeluarkan pinjaman obligasi, menjalankan perkara di pengadilan, dan tindakan lain yang dipandang perlu. Direksi berada di bawah pengawasan Kepala Daerah atau badan yang ditunjuk. Semua pegawai perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan wajib mengganti kerugian tersebut.

Anggaran perusahaan harus diajukan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan laporan perhitungan tahunan harus dikirimkan kepada Kepala Daerah. Penggunaan laba bersih ditetapkan untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, cadangan umum, sumbangan dan pensiun pegawai, serta jasa produksi.

Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidator ditetapkan dengan peraturan daerah. Semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik daerah.

(-)

(-)