Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 11/2012 · Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2001 Nomor 3 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bogor. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di kelurahan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Lembaga kemasyarakatan memiliki tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, serta penumbuhkembangan prakarsa dan partisipasi masyarakat.

Jenis lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Setiap jenis lembaga kemasyarakatan memiliki tugas, fungsi, susunan pengurus, syarat pengurus, masa bakti pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing.

Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang tata kerja lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, camat, dan lurah, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Lembaga kemasyarakatan kelurahan yang ada masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebelum dilakukan pembentukan LPM, RT, dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1). 2. Lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)