di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 11/2012 · Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bogor. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di kelurahan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Lembaga kemasyarakatan memiliki tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, serta penumbuhkembangan prakarsa dan partisipasi masyarakat.
Jenis lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Setiap jenis lembaga kemasyarakatan memiliki tugas, fungsi, susunan pengurus, syarat pengurus, masa bakti pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing.
Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang tata kerja lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, camat, dan lurah, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran pemerintah, dan bantuan lain yang sah.