Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung, serta membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dari bahaya asap rokok.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan Kawasan Tanpa Rokok: Bupati menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, termasuk tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
  • Kewajiban Penyediaan Tempat Khusus Merokok: Kawasan Tanpa Rokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan ruang terbuka, terpisah dari gedung utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu lalang, serta dilengkapi dengan asbak.
  • Larangan: Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan merokok di kawasan tanpa rokok. Iklan, promosi, dan penjualan rokok kepada pelajar juga dilarang.
  • Kewajiban Pimpinan/Penanggung Jawab: Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok wajib memasang tanda larangan merokok, menyediakan tempat khusus merokok, memberikan teguran kepada pelanggar, melarang iklan dan sponsor rokok, tidak menyediakan asbak, dan melakukan pengawasan internal.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat terkait.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, pelaporan pelanggaran, dan tidak menggunakan sponsor rokok.

1. Peraturan Pelaksana tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. 2. Setelah teguran tertulis sampai 3 kali, dapat dikenakan sanksi pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran oleh pegawai pemerintah dikenakan sanksi administratif kepegawaian. 4. Siswa yang merokok dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin sekolah. 5. Merokok di Kawasan Tanpa Rokok dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 6. Memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.