Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 6/2022 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Meteorologi & GeofisikaDokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan BMKG. Tujuan pembentukan JDIH BMKG adalah untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan JDIHN, menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional, serta mengembangkan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN lainnya. Organisasi pengelola JDIH BMKG terdiri dari pusat JDIH BMKG yang berada pada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum, dan anggota JDIH BMKG yang terdiri atas seluruh unit kerja Eselon II. Pusat JDIH BMKG bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH BMKG. Anggota JDIH BMKG bertugas sebagai pendukung kelengkapan dokumen dan informasi hukum. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dilakukan melalui aplikasi JDIH BMKG dan arsip manual. Dokumen hukum yang dikelola meliputi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kepala BMKG, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BMKG, keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama. Sekretaris Utama membentuk tim teknis JDIH BMKG untuk pengelolaan JDIH BMKG. Pusat JDIH BMKG melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH BMKG paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pendanaan pelaksanaan JDIH BMKG dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Sekretariat Utama BMKG.

(-)

(-)