Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 8/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, serta memberikan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km². Pemanfaatan ini harus mengutamakan kepentingan nasional, termasuk pertahanan dan keamanan negara, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategis nasional. Pemanfaatan juga harus memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, serta mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota. Dalam hal penanaman modal asing, ada kewajiban untuk bekerja sama dengan peserta Indonesia, pengalihan saham, dan teknologi. Pemanfaatan diprioritaskan untuk kegiatan seperti budi daya laut, pariwisata, dan usaha perikanan. Izin dan rekomendasi diberikan melalui sistem OSS dan harus memenuhi komitmen yang ditetapkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.