Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 6/2017 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2017. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp2.338.321.204.403,39 menjadi Rp2.502.515.111.639,39 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp2.596.858.857.010,39 menjadi Rp2.761.586.562.077,23 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Semula Rp258.537.652.607,00 menjadi Rp259.071.450.437,84 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)