Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bhineka Perkasa Jaya dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Bhineka Perkasa Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 6/2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bhineka Perkasa Jaya dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Bhineka Perkasa Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanLubuk Pakam

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 06 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BHINEKA PERKASA JAYA dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. BHINEKA PERKASA JAYA.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk menggali potensi daerah, mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali sumber pendapatan daerah. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa Kabupaten Deli Serdang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang potensial untuk dikembangkan secara profesional berbasis etika bisnis.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan BUMD PT. BHINEKA PERKASA JAYA dengan status badan hukum Perseroan Terbatas.
  • Modal dasar PT. BHINEKA PERKASA JAYA ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan modal disetor sebesar 25% dari modal awal.
  • Penyertaan modal daerah sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pembentukan dan hal-hal lain yang dibutuhkan Perseroan.
  • Kegiatan usaha PT. BHINEKA PERKASA JAYA meliputi berbagai bidang, termasuk pertanian, perkebunan, perikanan, energi, pariwisata, jasa konstruksi, dan lain-lain.
  • Pengurus PT BHINEKA PERKASA JAYA terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.

(-)

(-)