di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bhineka Perkasa Jaya dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Bhineka Perkasa Jaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 6/2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 06 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BHINEKA PERKASA JAYA dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. BHINEKA PERKASA JAYA.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk menggali potensi daerah, mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali sumber pendapatan daerah. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa Kabupaten Deli Serdang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang potensial untuk dikembangkan secara profesional berbasis etika bisnis.
Ketentuan Substansial: