Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 19/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah penambahan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah dan penambahan Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan perubahan adalah untuk mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Pada Sekretariat Daerah, ditambahkan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol yang membawahi Subbagian Publikasi dan Dokumentasi, Subbagian Kemitraan dan Analisis Media, dan Subbagian Protokol. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol pada Bagian Umum diubah menjadi Subbagian Rumah Tangga. Pada Sekretariat DPRD, ditambahkan Bagian Hubungan Masyarakat yang membawahi Subbagian Publikasi dan Protokol dan Subbagian Dokumentasi.

Perubahan ini juga mencakup perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang menggambarkan bagan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang baru.

(-)

(-)