di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 05/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Seram Bagian Barat dengan tujuan memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAM bertugas mengusahakan penyediaan air minum yang cukup dan sehat, yang dilaksanakan atas kebijakan pemerintah daerah. Fungsi PDAM meliputi fungsi ekonomi dan sosial melalui pemberian jasa dan penjualan air bersih.
Ketentuan Substansial:
PDAM memiliki bidang usaha yang meliputi pembangunan sarana fisik, pelayanan air minum, dan pengelolaan sumber-sumber air bersih. Modal pangkal PDAM berasal dari APBD dan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah dengan persetujuan DPRD. Pengelolaan PDAM didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dengan memperhatikan fungsi pelayanan umum.
Susunan organisasi PDAM terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur, Bagian Administrasi dan Keuangan, Bagian Teknik, dan Unit Pelayanan Kecil (UPK). Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Direktur bertugas memimpin kegiatan PDAM, menyusun rencana strategis bisnis, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi dan keuangan.
Penghasilan Direktur dan Kepala Bagian terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi. Gaji ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan PDAM. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direktur, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM.
Laba PDAM digunakan untuk bagian laba ke Pemerintah Kabupaten (55%), cadangan umum (15%), sosial dan pendidikan (10%), jasa produksi (10%), dan sumbangan dana pensiun (10%).