di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 7/2023 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan landasan yuridis, kerangka kebijakan, dan kerangka institusional dalam Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sinjai. Pembinaan ini dilakukan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat, dengan maksud untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran, dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi daerah, penerbitan perizinan berusaha, dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Pemerintah Daerah dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam melaksanakan kewenangannya.
Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya jasa konstruksi yang diutamakan berasal dari produksi dalam negeri, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah, dan melalui forum jasa konstruksi. Pendanaan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat diperoleh dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan pendapatan lain yang sah.