Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 7/2023 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan landasan yuridis, kerangka kebijakan, dan kerangka institusional dalam Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sinjai. Pembinaan ini dilakukan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat, dengan maksud untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran, dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi daerah, penerbitan perizinan berusaha, dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Pemerintah Daerah dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam melaksanakan kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya jasa konstruksi yang diutamakan berasal dari produksi dalam negeri, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah, dan melalui forum jasa konstruksi. Pendanaan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat diperoleh dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan pendapatan lain yang sah.

(-)

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan. 2. Jenis sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan kegiatan, dan pemberhentian dari tempat kerja. 3. Bupati memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan/pencabutan Perizinan Berusaha/SBU/SKK Konstruksi, dan pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi.