Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 15/1976 · PP No. 15 Tahun 1976 · PP Nomor 15 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1976Tanggal Penetapan:23 April 1976
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 1976
Tanggal Penetapan23 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sisa laba bersih dari bank-bank milik negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa laba bersih yang dihasilkan oleh bank-bank milik negara digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa 40% dari sisa laba bersih bank-bank tersebut harus disetor kepada negara, sementara 5% digunakan untuk keperluan sosial yang diatur oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan laba bersih Bank Pembangunan Indonesia, termasuk alokasi untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan pegawai, dan jasa produksi bagi pegawai bank.

(-)

(-)