Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penugasan Wakil Presiden Malaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2012 · Keppres No. 28 Tahun 2012 · Keppres Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2012Tanggal Penetapan:19 September 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Malaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 2012
Tanggal Penetapan19 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat dari tanggal 22 hingga 30 September 2012. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)