Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen P2MI 8/2026 · Permen P2MI No. 8 Tahun 2026 · Permen P2MI Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2026Tanggal Penetapan:30 Juli 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaSatu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku31 Juli 2026
Tanggal Penetapan30 Juli 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 343).

Peraturan ini menetapkan kebijakan tata kelola data di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini bertujuan mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia melalui prinsip Satu Data Indonesia. Substansi peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terdiri atas Walidata dan Produsen Data, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Walidata bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, sementara Produsen Data bertugas menghasilkan data sesuai standar. Selain itu, dibentuk Forum Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai wadah koordinasi untuk perencanaan data, penentuan data prioritas, dan penyusunan rencana aksi. Proses penyelenggaraan data mencakup tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data melalui Portal Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Akses terhadap data diberikan kepada pengguna tanpa dikenakan biaya dan tanpa memerlukan perjanjian kerja sama, kecuali untuk data yang dibatasi aksesnya berdasarkan keputusan Menteri/Kepala. Peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi publik, kerja sama antarlembaga, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan tata kelola data yang efektif.

1. Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri/Badan ini.

(-)