Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 341 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 341 Tahun 1964 tentang Pembebasan/Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Wakil Golongan Nahdatul Ulama

Juga dikenal sebagai: Keppres 341/1964 · Keppres No. 341 Tahun 1964 · Keppres Nomor 341 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Wakil Golongan Nahdatul Ulama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 341 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk mengatur penggantian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dari Golongan Partai Nahdlatul Ulama. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Sdr. H. Mohammad Hasan sebagai Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, sehingga perlu dibebaskan dari keanggotaan DPR-GR. Sebagai penggantinya, Sdr. H. Djamaluddin Malik diangkat sebagai Anggota DPR-GR dari Golongan Partai Nahdlatul Ulama. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. H. Djamaluddin Malik memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini juga menyampaikan terima kasih kepada Sdr. H. Mohammad Hasan atas jasa-jasanya selama menjabat.

(-)

(-)