di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 9/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk:
Beberapa ketentuan substansial yang diatur meliputi: