Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, Dan Pengadilan Negeri Malinau

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2005 · Keppres No. 14 Tahun 2005 · Keppres Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan, Dan Pengadilan Negeri Malinau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2005
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk enam Pengadilan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Negeri yang dibentuk adalah Pengadilan Negeri Lembata, Rote Ndao, Pelalawan, Rokan Hilir, Nunukan, dan Malinau. Setiap pengadilan memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten masing-masing. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum pengadilan negeri sebelumnya. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung, dan pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja akan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Menteri terkait.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan negeri sebelumnya tetap diselesaikan oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh pengadilan negeri sebelumnya dilimpahkan ke pengadilan negeri yang baru dibentuk.

(-)