Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 10/2016 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017. Latar belakang perubahan ini adalah hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Perda Nomor 8 Tahun 2015, pengembangan PDAM Tirta Moedal, dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Pasal 7:** Mengubah rincian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Secara khusus, Pasal 7 ayat (3) huruf d dihapus dan Pasal 7 ayat (4) diubah. Terdapat penambahan penyertaan modal non-kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang berasal dari hibah Pemerintah Pusat. 2. **Pasal 12:** Menghapus ayat (3) yang mengatur alokasi laba atas penyertaan modal daerah, sehingga laba yang diperoleh merupakan Pendapatan Asli Daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)