Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 1/1997 · PP No. 1 Tahun 1997 · PP Nomor 1 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1997Tanggal Penetapan:6 Januari 1998
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1997
Tanggal Penetapan06 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha di bidang penyediaan produk biologi dan farmasi. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan melanjutkan usaha dalam penyediaan produk biologi dan farmasi serta usaha lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Bio Farma dan proyek pembangunan fasilitas produksi vaksin. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kuasa kepada Menteri Kesehatan dengan persetujuan rancangan anggaran dasar oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan dialihkannya bentuk PERUM Bio Farma menjadi PERSERO, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai PERUM Bio Farma beralih kepada PERSERO. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya PERSERO.

(-)