Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Angkutan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 12/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan di Bidang Angkutan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku25 Agustus 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 63).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Angkutan Umum di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perkembangan jumlah kendaraan, jaringan jalan, dan meningkatnya lalu lintas angkutan orang dan barang yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2001) tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan izin di bidang angkutan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Objek retribusi meliputi pelayanan pemberian Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek Angkutan Kota, Izin Trayek Angkutan Perdesaan, Izin Trayek Angkutan Perbatasan, Izin Trayek Angkutan Khusus, Kartu Pengawasan, Izin Insidentil, dan Rekomendasi.

Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa izin diukur berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan umum yang diperlukan. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis izin dan jenis kendaraan yang digunakan, dengan tarif yang berbeda untuk Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek (Angkutan Kota, Perdesaan, Perbatasan, Khusus), Kartu Pengawasan, Izin Insidentil, dan Rekomendasi. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Temanggung.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.