Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Daerah Milik Jalan dan Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Arteri, Kolektor dan Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 9/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 November 2002
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDaerah Milik Jalan dan Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Arteri, Kolektor dan Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku11 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 November 2002
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 27 Tahun 2000 tentang Garis Sempadan Jalan Arteri dan Kolektor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terselenggaranya peranan jalan serta pembinaannya secara konvensional dan menyeluruh, serta adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya yang dinilai memiliki hambatan dalam pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Kriteria desain jalan arteri primer, sekunder, kolektor primer, sekunder, dan lokal primer, sekunder berdasarkan kecepatan rencana dan lebar badan jalan.
  2. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak kurang dari 1/2 lebar badan/perkerasan jalan.
  3. Nama-nama ruas jalan arteri, kolektor, dan lokal di Kabupaten Bekasi.
  4. Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang dan rencana teknik jalan ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur penyerahan pemeliharaan jalan kepada pihak lain serta keberlakuan ketentuan untuk jalan tol sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)