Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2025 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2025Tanggal Penetapan:11 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku11 September 2025
Tanggal Penetapan11 September 2025
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk Tahun Anggaran 2025. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp4.628.091.592.372,00, belanja daerah sebesar Rp4.728.637.373.172,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp100.545.780.800,00, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terutama berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan atau melebihi pagu yang ditetapkan. APBD Tahun Anggaran 2025 dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)