Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan MPR 1/2024 · Peraturan MPR No. 1 Tahun 2024 · Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:25 September 2024

Informasi

TipePeraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat
TemaTata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
LokasiMajelis Permusyawaratan Rakyat
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan25 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2. Keputusan Pimpinan MPR Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR RI.

Peraturan MPR ini mengatur tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah untuk mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan wewenang dan tugas MPR. Ketentuan substansial mencakup: 1. Susunan dan Kedudukan MPR: MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi. 2. Wewenang dan Tugas MPR: MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. MPR juga bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan, dan menyerap aspirasi masyarakat. 3. Keanggotaan MPR: Keanggotaan diresmikan dengan Keputusan Presiden. Anggota MPR memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, memasyarakatkan nilai-nilai kebangsaan, mempertahankan kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan daerah, menaati Tata Tertib dan kode etik MPR, serta menjaga integritas MPR. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945, menentukan sikap dan pilihan, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif. 4. Alat Kelengkapan MPR: Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, dan Badan Kehormatan.

1. Untuk pelaksanaan wewenang dan tugas Pimpinan dan Anggota MPR periode 2019-2024 hingga berakhir masa jabatanya, tetap berlaku Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pimpinan MPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(-)