Peraturan MPR ini mengatur tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah untuk mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan wewenang dan tugas MPR.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Susunan dan Kedudukan MPR: MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi.
2. Wewenang dan Tugas MPR: MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. MPR juga bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan, dan menyerap aspirasi masyarakat.
3. Keanggotaan MPR: Keanggotaan diresmikan dengan Keputusan Presiden. Anggota MPR memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, memasyarakatkan nilai-nilai kebangsaan, mempertahankan kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan daerah, menaati Tata Tertib dan kode etik MPR, serta menjaga integritas MPR. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945, menentukan sikap dan pilihan, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
4. Alat Kelengkapan MPR: Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, dan Badan Kehormatan.