Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 17/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan pada Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi pertunjukan film, kesenian, musik, tari, diskotik, klab malam, bilyard, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, dan karaoke. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya, pertunjukan film di bioskop (10%-30%), pertunjukan kesenian (25%), diskotik (25%), klab malam (30%), karaoke (40%), dan hiburan kesenian rakyat/tradisional (5%).

Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.