di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 17/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi pertunjukan film, kesenian, musik, tari, diskotik, klab malam, bilyard, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, pertandingan olahraga, dan karaoke. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya, pertunjukan film di bioskop (10%-30%), pertunjukan kesenian (25%), diskotik (25%), klab malam (30%), karaoke (40%), dan hiburan kesenian rakyat/tradisional (5%).
Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.