Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 3/2022 · Perda Kota Langsa No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2022Tanggal Penetapan:9 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2022
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku09 November 2022
Tanggal Penetapan09 November 2022
Tempat PenetapanLangsa

Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2022 (P-APBK) ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan perkembangan dan perubahan asumsi kebijakan umum APBK Langsa Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini diperlukan karena adanya perbedaan antara kegiatan dan jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih anggaran yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBK mencakup beberapa aspek utama: 1. *Pendapatan Daerah*: Terjadi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 18.979.619.637,- sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp. 860.349.138.349,-. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. 2. *Belanja Daerah*: Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 47.516.334.099,- sehingga total belanja daerah menjadi Rp. 891.346.281.635,-. Belanja ini meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 3. *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 28.456.714.462,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 31.417.143.286,-. Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. 80.000.000,- sehingga total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 420.000.000,-. Qanun ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBK. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBK.

(-)