Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2009 tentang HARI JADI KOTA BATAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 4/2009 · Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2009Tanggal Penetapan:23 Juli 2009
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHARI JADI KOTA BATAM
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku23 Juli 2009
Tanggal Penetapan23 Juli 2009
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2009 menetapkan tanggal 18 Desember 1829 sebagai Hari Jadi Kota Batam. Penetapan ini didasarkan pada peristiwa pengukuhan Raja Isa ibni Raja Ali sebagai pemegang perintah atas Nongsa dan rantau sekitarnya oleh Commisaris Generaal sekaligus Residen Riouw atas nama Sultan Abdulrahman Syah dan Yang Dipertuan Muda Riau VI Raja Jakfar.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan Hari Jadi Kota Batam bertujuan untuk memperkokoh jati diri warga, meningkatkan motivasi, rasa cinta, kebanggaan, dan rasa memiliki terhadap daerah. Selain itu, juga untuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan, serta memberikan kepastian hukum mengenai terbentuknya pemerintahan di Kota Batam.

Ketentuan Substansial: Hari Jadi Kota Batam diperingati setiap tahun oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Peringatan dilaksanakan dengan upacara bendera dan/atau Rapat Paripurna Istimewa DPRD dengan memakai pakaian adat. Peringatan ini bersifat mendorong semangat membangun, menumbuhkan persatuan, kesatuan, dan kecintaan terhadap Kota Batam.

(-)

(-)