Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 146/PMK.01/2020 · PMK No. 146/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:6 Oktober 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan06 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) pada Unit Organisasi Non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi terkait Manajemen SDM pada unit-unit tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Manajemen SDM bagi PNS dan PPPK pada Unit Non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, pola karier, penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemberhentian, penggajian, tunjangan, dan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta cuti dan perizinan.
  2. Manajemen SDM bagi PNS dan PPPK pada Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, yang dilakukan oleh Unit Asal dan/atau Unit non Eselon berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
  3. Pengelolaan data kepegawaian oleh Unit non Eselon melalui Human Resource Information System (HRIS).
  4. Kewajiban bagi penyelenggara negara pada Unit non Eselon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peraturan ini tidak berlaku untuk perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.

1. Ketentuan mengenai Manajemen SDM bagi PNS non Kemenkeu pada Unit non Eselon sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian status kepegawaian bagi PNS non Kemenkeu sesuai dengan ketentuan mengenai penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. 2. Masa penempatan/penugasan PNS pada Unit Organisasi non Eselon sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diperhitungkan dan dapat dipergunakan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. 3. PNS yang telah ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon dapat dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya dan/atau pengangkatan dan penetapan dalam jabatan sesuai Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap pegawai non PNS yang telah bertugas di lingkungan Unit non Eselon dapat tetap mengacu pada ketentuan/kebijakan mengenai manajemen SDM bagi pegawai non PNS yang berlaku. 5. Ketentuan mengenai Manajemen SDM bagi Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan mengenai mekanisme dan penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS pada Unit non Eselon yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)