Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 9/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2008Tanggal Penetapan:12 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku12 November 2008
Tanggal Penetapan12 November 2008
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 6 Seri D – 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006 Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri D - 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 441.834.215.360,00 dan belanja sebesar Rp 395.611.802.023,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 46.222.413.337,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 42.368.529.368,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.801.855.791,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 25.566.673.577,00. Neraca per Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 983.004.198.676,11, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.113.018.671,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 980.891.180.005,11. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2007 sebesar Rp 42.297.576.685,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp 72.528.158.250,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. Walikota Sukabumi menetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)