Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 441.834.215.360,00 dan belanja sebesar Rp 395.611.802.023,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 46.222.413.337,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 42.368.529.368,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.801.855.791,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 25.566.673.577,00. Neraca per Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 983.004.198.676,11, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.113.018.671,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 980.891.180.005,11. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2007 sebesar Rp 42.297.576.685,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp 72.528.158.250,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. Walikota Sukabumi menetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.