Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.010/2020 · PMK No. 12/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2020Tanggal Penetapan:20 Februari 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Februari 2020
Tanggal Penetapan20 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah alas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan bahwa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) diberikan kepada sektor industri tertentu untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP) pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Pemberian BM DTP kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran yang tercantum dalam Lampiran huruf A.
  3. Pemberian BM DTP atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu yang tercantum dalam Lampiran huruf B.
  4. Barang dan Bahan yang tidak termasuk dalam pemberian BM DTP, yaitu:
  • Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen).
  • Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
  • Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan.
  • Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

(-)

(-)