Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 497 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 497 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Rembang Tentang Pemungutan Padjak Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang-Burung

Juga dikenal sebagai: Keppres 497/1961 · Keppres No. 497 Tahun 1961 · Keppres Nomor 497 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kabupaten Dati II Rembang Tentang Pemungutan Padjak Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang-Burung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 497 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Rembang mengenai pemungutan pajak pengusahaan dan pemeliharaan sarang-burung. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 22 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)