Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1966 tentang Membebaskan Komodor Udara Sujitno Sukirno Dan Mengangkat Komodor Udara LWJ. Watimena Menjadi Panglima Komando Pertahanan Udara Naisnal

Juga dikenal sebagai: Keppres 134/1966 · Keppres No. 134 Tahun 1966 · Keppres Nomor 134 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 1966Tanggal Penetapan:8 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Komodor Udara Sujitno Sukirno Dan Mengangkat Komodor Udara LWJ. Watimena Menjadi Panglima Komando Pertahanan Udara Naisnal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 1966
Tanggal Penetapan08 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1966 ini bertujuan untuk melakukan perubahan kepemimpinan di Komando Pertahanan Udara Nasional. Latar belakang keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasa yang telah disumbangkan oleh pejabat sebelumnya, serta untuk memastikan kelangsungan kepemimpinan yang efektif. Dalam keputusan ini, Komodor Udara Sujitno Sukirno diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, dan sebagai penggantinya, Komodor Udara L. W. J. Wattimena diangkat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 1966.

(-)

(-)