Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2006Tanggal Penetapan:26 Juni 2006
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku26 Juni 2006
Tanggal Penetapan26 Juni 2006
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan potensi pengusaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sumbangan pihak ketiga yang sah.

Ketentuan Substansial:

Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan serupa. Sumbangan ini tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi. Penerimaan sumbangan harus diketahui oleh DPRD, dan jika membebani keuangan daerah, harus mendapat persetujuan DPRD.

Sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sementara sumbangan dalam bentuk barang diterima oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai aset daerah. Pengelolaan barang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan penerimaan sumbangan dilaksanakan oleh Dinas atau pejabat yang ditunjuk, dan tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan harus dicantumkan dalam APBD pada pos sumbangan pihak ketiga, serta digunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang telah diperoleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)