di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Dana Pekon Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lampung Barat 1/2026 · Perbup Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pengalokasian Anggaran Dana Pekon (ADP) di Kabupaten Lampung Barat untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pengalokasian dana yang bersumber dari APBD Kabupaten guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Pekon.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan total pagu ADP sebesar Rp52.897.260.000,00 yang didistribusikan kepada setiap Pekon berdasarkan perhitungan jumlah Peratin, Juru Tulis, Perangkat Pekon, dan anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP). Selain mengatur penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan operasional bagi aparat Pekon, kebijakan ini juga menetapkan besaran insentif bagi Rukun Tetangga (RT) serta kewajiban penyediaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Peratin dan Perangkat Pekon. Mekanisme penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam empat triwulan dengan persyaratan administratif yang ketat, termasuk kewajiban penyampaian laporan realisasi penggunaan dana dan dokumen perencanaan anggaran Pekon (APBPekon) kepada Bupati melalui dinas terkait.