Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan dan pengaturan kembali retribusi daerah. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta adanya perubahan masa berlaku Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu:

  1. Menghapus ketentuan Pasal 2 huruf c yang sebelumnya mengatur tentang jenis retribusi.
  2. Menghapus ketentuan BAB V Pasal 16 sampai dengan Pasal 21.
  3. Mengubah ketentuan Lampiran V mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Lampiran V yang baru mengatur tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan metode statis (Balai Uji) dan metode keliling (Mobil Uji), termasuk biaya uji, penggantian buku uji, plat uji, kawat, segel, cat tanda samping, dan stiker tanda samping. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan berat bruto kendaraan (JBB). Selain itu, diatur juga tarif untuk kendaraan uji lengkap, kendaraan dari luar daerah yang melakukan numpang uji, penggantian tanda lulus uji, dan pengecatan identitas/lokasi.

Selain itu, diatur pula tarif pengujian kendaraan bermotor di air berdasarkan ukuran kapal (GT) dengan masa berlaku 1 tahun.

(-)

(-)