Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 3/2019 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2019Tanggal Penetapan:11 Januari 2019
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku11 Januari 2019
Tanggal Penetapan11 Januari 2019
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomo 25)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten: Bupati berwenang membentuk panitia pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten. Panitia ini bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di tingkat kabupaten, memberikan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan di tingkat desa, menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara dan perlengkapan pemilihan lainnya, serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten.
  2. Persyaratan Calon Kepala Desa: Persyaratan domisili minimal 1 tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa dihapus.
  3. Tahapan Pemungutan Suara: Jika terdapat lebih dari satu calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak, calon terpilih akan ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  4. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa jika Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugas atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. BPD membentuk panitia pemilihan kepala Desa antar waktu yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala Desa antar waktu.

Peraturan ini juga mengatur tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemilihan kepala Desa antar waktu, serta peserta musyawarah Desa.

(-)

(-)