Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2022 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2022Tanggal Penetapan:6 April 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku06 April 2022
Tanggal Penetapan06 April 2022
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang ada di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah bahwa benda cagar budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa yang perlu dilestarikan untuk pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait cagar budaya, termasuk kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya, tim ahli cagar budaya, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria Cagar Budaya: Menetapkan kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk usia, nilai sejarah, dan nilai budaya.
  2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta memiliki wewenang untuk menetapkan, mengelola, dan mengawasi pelestarian cagar budaya.
  3. Kepemilikan dan Penguasaan: Mengatur kepemilikan dan penguasaan cagar budaya oleh perseorangan, negara, atau pemerintah daerah, serta ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan.
  4. Register Cagar Budaya: Mewajibkan pendaftaran cagar budaya dan pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
  5. Tim Ahli Cagar Budaya: Membentuk tim ahli yang bertugas melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi terkait penetapan dan pelestarian cagar budaya.
  6. Pelestarian dan Pengelolaan: Mengatur upaya pelindungan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 18, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 49 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.