di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2022 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang ada di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah bahwa benda cagar budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa yang perlu dilestarikan untuk pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait cagar budaya, termasuk kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya, tim ahli cagar budaya, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup: