Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2016Tanggal Penetapan:20 April 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku20 April 2016
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Tapin. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah. Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilunasi sekaligus sesuai masa perpanjangan IMTA. Jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari masa perpanjangan IMTA, kelebihan pembayaran dikembalikan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, serta pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.