Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 Tentang Dewan Hak Cipta

Juga dikenal sebagai: PP 7/1989 · PP No. 7 Tahun 1989 · PP Nomor 7 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1989Tanggal Penetapan:5 April 1989
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 Tentang Dewan Hak Cipta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1989
Tanggal Penetapan05 April 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta dengan mengubah susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek di Departemen Kehakiman. Susunan keanggotaan baru mencakup Menteri Kehakiman sebagai Ketua, Direktur Jenderal Kebudayaan sebagai Wakil Ketua, dan Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek sebagai Sekretaris. Selain itu, terdapat penambahan anggota dari berbagai departemen dan organisasi terkait hak cipta. Pelaksana Harian Dewan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang dipilih dari anggota Dewan.

(-)

(-)