Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Timah

Juga dikenal sebagai: PP 21/1995 · PP No. 21 Tahun 1995 · PP Nomor 21 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1995Tanggal Penetapan:31 Juli 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Timah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1995
Tanggal Penetapan31 Juli 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Tambang Timah dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari konversi hutang royalti menjadi bantuan dana, yang diharapkan dapat memperbaiki likuiditas perusahaan. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 6.559.806.317,70. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)