di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Timah
Juga dikenal sebagai: PP 21/1995 · PP No. 21 Tahun 1995 · PP Nomor 21 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Tambang Timah dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari konversi hutang royalti menjadi bantuan dana, yang diharapkan dapat memperbaiki likuiditas perusahaan. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 6.559.806.317,70. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.