Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DA BELANJA DAERAH TAHUN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2010 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010Tanggal Penetapan:22 Februari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DA BELANJA DAERAH TAHUN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku22 Februari 2010
Tanggal Penetapan22 Februari 2010
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 516.570.545.610,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 529.746.812.140,13, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.176.266.530,13). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.968.229.415,13 dan pengeluaran sebesar Rp. 41.791.962.885,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 13.176.266.530,13. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Ad Hoc, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Tahun 2009. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan pekon, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan kepada partai politik. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)