Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 · Permenkominfo No. 32/PER/M.KOMINFO/12/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2007Tanggal Penetapan:19 Desember 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 Desember 2007
Tanggal Penetapan19 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi. Latar belakangnya adalah keterlambatan pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta akibat proses *judicial review*. Tujuan peraturan ini adalah untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat dan keberlangsungan lembaga penyiaran swasta. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pelepasan kepemilikan stasiun relai oleh Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 Desember 2009. 2. Selama masa penyesuaian, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya. 3. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi baru. 4. Materi muatan lokal harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah menyelenggarakan sistem stasiun jaringan dapat terus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri membentuk tim untuk melakukan pengkajian komprehensif, konsultasi publik, dan penyusunan alternatif kebijakan terkait pelepasan kepemilikan stasiun relai. Pelaksanaan peraturan ini dikoordinasi oleh Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Dirjen SKIM), yang juga berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

1. Penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan menyangkut pelepasan kepemilikan stasiun relai oleh Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang telah memiliki penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan secara bertahap paling lambat pada tanggal 28 Desember 2009. 2. Selma masa penyesuaian, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya.

(-)